Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam pada perdagangan Jumat (16/10/2026), setelah penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Berdasarkan laporan Reuters, IHSG sempat turun hingga 11,4 persen pada perdagangan tersebut. Sementara itu, laporan Reuters yang diterbitkan ulang oleh The Edge Malaysia mencatat IHSG ditutup melemah 11,57 persen. Penurunan tersebut menjadi yang terdalam sejak Januari 1998.
MSCI mengumumkan usulan perubahan klasifikasi tersebut pada Kamis (15/10/2026). Keputusan itu diambil setelah MSCI menilai masih terdapat persoalan transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi di pasar modal Indonesia.
Dalam pengumuman resminya, MSCI menyatakan bahwa sejumlah pelaku pasar masih memiliki kekhawatiran terhadap kelayakan investasi di pasar saham Indonesia. MSCI juga menilai reformasi yang telah diumumkan otoritas Indonesia belum menunjukkan hasil yang konsisten dan memadai.
Perubahan status menjadi standalone market dapat menyebabkan saham Indonesia dikeluarkan dari indeks global MSCI yang menjadi acuan sejumlah investor internasional. Namun, perubahan tersebut belum menjadi keputusan final karena MSCI masih membuka konsultasi dengan pelaku pasar.
MSCI menetapkan 30 April 2027 sebagai batas akhir penyampaian masukan dalam proses konsultasi. Keputusan final mengenai usulan perubahan klasifikasi tersebut dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
Selain penurunan IHSG, nilai tukar rupiah juga mengalami tekanan pada Jumat. Reuters melaporkan rupiah sempat melemah ke Rp18.070 per dolar Amerika Serikat sebelum kembali menguat ke sekitar Rp18.000 per dolar AS.
Reuters juga melaporkan, berdasarkan data LSEG, investor asing telah mencatatkan arus keluar bersih sekitar US$4,6 miliar dari saham Indonesia sepanjang 2026 hingga saat laporan diterbitkan.
Di tengah gejolak pasar tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penghentian sementara perdagangan atau trading halt pada Jumat setelah penurunan IHSG mencapai ambang batas yang ditetapkan. Langkah tersebut tercatat dalam pengumuman resmi BEI tertanggal 16 Oktober 2026.
